Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Fatwa MUI tentang Boikot Produk Pro Israel
Perlu Anda ketahui menurut KBBI, memboikot artinya adalah tolak kerja sama. Sedangkan menurut KBBI, pengertian memboikot adalah bersekongkol menolak untuk bekerja sama (berurusan dagang, berbicara, ikut serta, dan sebagainya).
Kemudian menyambung pertanyaan Anda, benar bahwa belakangan ini marak ujaran atau seruan untuk memboikot produk Israel di Indonesia melalui media sosial yang bahkan disertai dengan apa saja daftar produk pro Israel. Hal ini lantaran konflik antara Israel dan Palestina yang mengakibatkan banyak korban luka-luka dan bahkan meninggal dunia.
Merespon konflik antara Israel dan Palestina serta ajakan boikot produk Israel di Indonesia, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI No. 83/2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut yaitu:
Selanjutnya ada rekomendasi fatwa MUI yang isinya sebagai berikut:
Namun bagaimana kedudukan fatwa MUI di Indonesia? Disarikan dari Kedudukan Fatwa MUI dalam Sistem Hukum Indonesiafatwa MUI bukanlah hukum negara yang mempunyai kedaulatan yang bisa dipaksakan bagi seluruh rakyat, fatwa MUI juga tidak mempunyai sanksi dan tidak harus ditaati oleh seluruh warga negara. Sehingga, fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri.
Hukumnya Boikot Produk Pro Israel
Kami akan menerangkan satu per satu aspek hukum dari pemboikotan produk pro Israel atau produk Israel di Indonesia sebagaimana Anda tanyakan. Pertama, apabila diasumsikan produk yang dimaksud merupakan produk impor atau asing, perlu Anda ketahui bahwa terdapat sejumlah ketentuan barang dilarang impor meliputi:[1]
Lebih lanjut, rincian barang dilarang impor dapat Anda lihat dalam Lampiran II Permendag 40/2022. Sementara itu, pihak importir juga harus memenuhi kriteria perizinan berusaha di bidang impor sebagaimana diatur dalam Permendag 20/2021 dan perubahannya.
Kedua, selain ketentuan barang dilarang impor, ajakan boikot produk pro Israel erat kaitannya dengan franchise atau waralaba asing. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.[2] Pemberi waralaba salah satunya bisa berasal dari luar negeri.[3]
Adapun ketentuan penyelenggaraan waralaba juga harus tunduk pada PP 42/2007 Dan Permendag 71/2019. Waralaba sendiri harus memenuhi kriteria sebagai berikut:[4]
Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya soal sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemberi waralaba.
Menunjuk pada pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki yang kurang lebih 5 tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
Suatu usaha membutuhkan standar tertulis supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standar Operasional Prosedur).
Mudah dilaksanakan oleh penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan dari pemberi waralaba.
Dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
Seperti merek, hak cipta, paten, lisensi, dan/atai rahasia dagang yang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran.
Dengan demikian, sepanjang produk asing tersebut masih memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan seperti penyelenggaraan waralaba atau tidak termasuk barang dilarang impor, maka produk tersebut tetap dapat diperdagangkan di Indonesia.
Ketiga, ajakan boikot produk pro Israel ini juga berkaitan dengan pemboikotan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Anti Monopoli menyebutkan:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjiandengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang samabaik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Bahkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjiandengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga tindakannya:[5]
Atas pelanggaran Pasal 10 UU Anti MonopoliKomisi dapat mengenakan tindakan administratif berupa penetapan pembatalan perjanjian baik pada sebagian atau keseluruhannya.[6]
Selain pembatalan perjanjian, dapat pula dikenakan denda dengan ketentuan sebagai berikut:[7]
Dengan demikian, sepanjang seruan atau ajakan boikot produk Israel di Indonesia tidak mengarah pada pelanggaran UU Anti Monopoli, maka aksi seruan atau ajakan tersebut bukanlah suatu pelanggaran hukum, dan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menyikapinya secara bijak.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami hukumnya boikot produk Israel di Indonesia, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[4] Pasal 3 PP 42/2007 dan penjelasannya
[7] Pasal 12 ayat (1) PP 44/2021
Tinggalkan Balasan