Jakarta –
Seruan untuk memboikot produk-produk pro-Israel semakin menggema setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait rekomendasi agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel. Apa kata cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin?
“Seruan itu menjadi bagian dari langkah melakukan pressure pada Israel,” kata Cak Imin seusai acara konsolidasi keluarga besar DPC PKB Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (16/11/2023).
Cak Imin mengatakan seruan boikot itu merupakan salah satu upaya menekan Israel agar menghentikan peperangan. Dia berharap Israel mau mendengarkan berbagai tekanan itu dan melakukan dialog damai.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
“Tentu ini bagian dari ikhtiar usaha untuk menekan Israel untuk menghentikan peperangan, saya berharap Israel mendengarkan seluruh tekanan-tekanan itu dan saya berharap Israel benar-benar mau dialog,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cak Imin juga berharap Amerika Serikat mau mendukung dialog damai antara Israel dan Palestina. Menurutnya, dialog damai merupakan upaya mengatasi persoalan Palestina-Israel dengan perdamaian.
“Saya berharap Amerika dan sekutunya mendukung dialog damai sehingga kita atasi persoalan Palestina dengan perdamaian,” ujarnya.
Sebelumnya, fatwa MUI yang berisi rekomendasi agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel menjadi diskursus publik. MUI buka-bukaan mengenai alasan penerbitan fatwa tersebut.
Fatwa MUI Nomor Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina itu dikeluarkan pada 8 November 2023. Fatwa tersebut menjelaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.
“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Jumat (10/11).
Berikut fatwa MUI:
Memutuskan
Menetapkan: Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama: Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Tinggalkan Balasan