Jakarta –
Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Eric Hiariej. Pemecatan dilakukan karena kasus pelecehan seksual yang menjeratnya pada 2016. Sebelum dipecat, Eric sudah pernah dijatuhi serangkaian sanksi.
Salah satu sanksi tersebut berupa skors. Kasus ini telah ditangani pihak UGM sejak 2016.
“Kasus ini telah ditangani oleh Fisipol UGM sejak tanggal 25 Januari 2016,” ujar Dekan Fisipol UGM Dr Erwan Agus Purwanto MSi, dilansir detikJogjaJumat (3/6/2016).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
Sanksi itu diberikan setelah Fisipol melakukan rapat gabungan yang diikuti Dekanat, Ketua Senat Fakultas, dan Pengurus Departemen.
“(Rapat tersebut) berkaitan dengan pelanggaran kode etik dosen untuk merespons laporan dari penyintas. Dalam rapat tersebut, Fisipol kemudian menjatuhkan sanksi, (pertama) membebaskan EH dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi dan tesis,” ujar Erwan.
Sanksi kedua yang diberikan kepada dosen berjenis kelamin pria itu adalah membatalkan usulan EH sebagai kepala pusat kajian. Ketiga, Fisipol juga mewajibkan yang bersangkutan mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women’s Crisis Center untuk menangani perilaku negatif.
Masih kata Erwan saat itu, hukuman tersebut bakal terus diberlakukan sampai Eric Hiariej mampu memperbaiki perilakunya berdasarkan hasil konseling dari Rifka Annisa Women’s Crisis Center.
Sebelum dipecat Eric diketahui sudah tidak mengajar. Bahkan statusnya juga diturunkan sebagai tenaga pendidik.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Fakta Seputar Isu Anggota BEM UNY Lecehkan Maba, Ternyata Fitnah
[Gambas:Video 20detik]
(rdp/idh)
Tinggalkan Balasan